Type Here to Get Search Results !

Mengenal Fasilitator pada Guru Penggerak | Ayo daftar menjadi Fasilitator pada Guru Penggerak | Tahun 2023

0
Fasilitator pada Guru Penggerak

Tugas utama Guru Penggerak adalah untuk mengembangkan kualitas pembelajaran di sekolah melalui program-program inovatif yang diimplementasikan di kelas. Salah satu pendukung utama keberhasilan program Guru Penggerak adalah adanya fasilitator.


Fasilitator pada Guru Penggerak adalah orang yang bertugas membantu dan mendukung kinerja Guru Penggerak dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Fasilitator pada Guru Penggerak bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada Guru Penggerak dalam hal pengembangan kurikulum, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar siswa. Fasilitator juga membantu Guru Penggerak dalam menyusun rencana dan program kerja.

Selain itu, Fasilitator pada Guru Penggerak juga bertugas untuk memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antara Guru Penggerak dengan stakeholder terkait, seperti kepala sekolah, guru lainnya, dan orang tua siswa. Fasilitator juga membantu Guru Penggerak dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja, serta memberikan umpan balik serta saran untuk perbaikan.

Fasilitator pada Guru Penggerak juga bertanggung jawab untuk mengembangkan materi pelatihan dan pengembangan diri bagi Guru Penggerak. Hal ini bertujuan untuk memastikan Guru Penggerak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Fasilitator juga menyediakan dukungan teknis kepada Guru Penggerak, seperti akses ke sumber daya dan teknologi pembelajaran yang diperlukan.

Dengan adanya Fasilitator pada Guru Penggerak, diharapkan Guru Penggerak dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Fasilitator pada Guru Penggerak juga dapat memastikan keberlanjutan program Guru Penggerak yang telah diimplementasikan di sekolah, serta membantu meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Tugas dan tanggung jawab Fasilitator

Fasilitator pada Guru Penggerak adalah orang yang bertugas membantu dan mendukung kinerja Guru Penggerak dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berikut ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang biasanya dilakukan oleh Fasilitator pada Guru Penggerak:

Memberikan Pelatihan dan Bimbingan
Fasilitator pada Guru Penggerak bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada Guru Penggerak dalam hal pengembangan kurikulum, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar siswa. Fasilitator juga membantu Guru Penggerak dalam menyusun rencana dan program kerja.

Memfasilitasi Koordinasi dan Komunikasi
Fasilitator pada Guru Penggerak membantu mengkoordinasikan dan memfasilitasi komunikasi antara Guru Penggerak dengan stakeholder terkait, seperti kepala sekolah, guru lainnya, dan orang tua siswa. Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Guru Penggerak mendapat dukungan dan kerja sama yang diperlukan.

Memonitor dan Evaluasi Kinerja Guru Penggerak
Fasilitator pada Guru Penggerak bertanggung jawab untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja Guru Penggerak. Fasilitator membantu Guru Penggerak dalam mengevaluasi hasil pembelajaran siswa dan memberikan umpan balik serta saran untuk perbaikan.

Mengembangkan Materi Pelatihan
Fasilitator pada Guru Penggerak juga bertanggung jawab untuk mengembangkan materi pelatihan dan pengembangan diri bagi Guru Penggerak. Hal ini bertujuan untuk memastikan Guru Penggerak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Menyediakan Dukungan Teknis
Fasilitator pada Guru Penggerak menyediakan dukungan teknis kepada Guru Penggerak, seperti akses ke sumber daya dan teknologi pembelajaran yang diperlukan. Fasilitator juga membantu Guru Penggerak dalam mengatasi masalah teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Persyaratan Calon Fasilitator

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan;
  5. tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
Dengan adanya Fasilitator pada Guru Penggerak, diharapkan Guru Penggerak dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Referensi :



Posting Komentar

0 Komentar